kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja
Biasa disingkat K3, adalah
suatu upaya guna memper kembangkan kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat
– tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang
keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
Melalui Pelaksanaan
K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari
pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan
Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Adapun pengertiannya
dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
1.
Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani,
tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
1.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Berdasarkan Pengertian
K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3
ini antara lain sebagai berikut :
1.
Setiap Tenaga Kerja
berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
nasional.
2.
Setiap orang
yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya
3.
Setiap sumber produksi
perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.
Untuk mengurangi biaya
perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja
karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu
mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam
undang – undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan
kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi
dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan
sistem dan produktifitas kerja. Secara teoritis
istilah-istilah bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi
beberapa hal sebagai berikut :
·
HAZARD (Sumber
Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan / dapat menimbulkan kecelakaan,
penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada
·
DANGER (Tingkat
Bahaya), Peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat
dicegah dengan berbagai tindakan prventif.
·
RISK, prediksi tingkat
keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu
·
INCIDENT, Munculnya
kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah
mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas
badan/struktur
·
ACCIDENT, Kejadian
bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga
norma yang selalu harus dipahami, yaitu :
1.
Aturan berkaitan
dengan keselamatan dan kesehtan kerja
2.
Di terapkan untuk
melindungi tenaga kerja
3.
Resiko kecelakaan dan
penyakit akibat kerja
Sasaran dari K3 adalah
:
1.
Menjamin keselamatan
operator dan orang lain
2.
Menjamin penggunaan
peralatan aman dioperasikan
3.
menjamin proses
produksi aman dan lancar
Tujuan norma-norma :
agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan
pekerja.
Dasar hukum k3 :
1.
UU No.1 tahun 1970
2.
UU No.21 tahun 2003
3.
UU No.13 tahun 2003
4.
Peraturan Menteri
Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Ø Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1.
Pengendalian teknik
Contoh:
·
Mengganti prosedur
kerja
·
Menutup atau
mengisolasi bahan bahaya
·
Menggunakan
otomatisasi pekerja
·
Ventilasi sebaga
pengganti udara yang cukup
1.
Pengendaan
administrasi
Contoh:
·
Mengatur waktu yang
pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·
Menyusun peraturan k3
·
Memasang tanda-tanda
peringatan
·
Membuat data
bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·
Mengadakan dan
melakukan pelatihan system penanganan darurat
Ø Standart
keselamatan kerja
Pengamanan sebagai
tindakan keselamatan kerja.
1.
Perlindungan badan
yang meliputi seluruh badan.
2.
Perlindungan mesin.
3.
Pengamanan listrik
yang harus mengadakan pengecekan berkala.
4.
Pengamanan ruangan ,
meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi
yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
> Alat
pelindung diri
Adalah perlengkapan
wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk
peralatan dari alat pelindung:
1.
Safety helmet
Berfungsi: sebagai
pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
1.
Safety belt
Berfungsi: sebagai
alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
1.
Penutup telinga
Berfungsi: sebagai
penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
1.
Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai
pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
1.
Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai
pelindung wajah ketika bekerja.
1.
Masker
Berfungsi: sebagai
penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Jadi,
berdasarkan syarat – syarat keselamatan kerja diatas dapat
disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
1.
Untuk mencapai derajat
kesehatan yang setinggi – tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai
negeri, maupun pekerja – pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan
memberantas penyakit dan kecelakaan – kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan
meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta
meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
Sekian artikel mengenai pengertian k3
, semoga dapat membantu
teman-teman semuanya dan juga dapat memberikan banyak manfaat. Terimakasih
telah berkunjung diblog ini, jangan lupa dishare ya artikelnya agar dapat
bermanfaat juga buat orang banyak…..

Tidak ada komentar:
Posting Komentar